TEMA :
Keputusan serta Kepuasaan Konsumen dalam
Memilih Objek Wisata di Jawa Barat.
Pariwisata
: Menurut Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan Bab I
Pasal 1 ; dinyatakan bahwa wisata
adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan
secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati obyek dan daya tarik
wisata
Jadi pengertian wisata itu mengandung unsur yaitu :
Jadi pengertian wisata itu mengandung unsur yaitu :
- Kegiatan perjalanan
- Dilakukan secara sukarela
- Bersifat sementara
- Perjalanan itu seluruhnya atau sebagian bertujuan untuk menikmati obyek dan daya tarik wisata.
Sedangkan pengertian objek dan daya tarik wisata menurut Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1990 yaitu yang menjadi sasaran perjalanan wisata yang meliputi :
- Ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang berwujud keadaan alam serta flora dan fauna, seperti : pemandangan alam, panorama indah, hutan rimba dengan tumbuhan hutan tropis, serta binatang-binatang langka.
- Karya manusia yang berwujud museum, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni budaya, wisata agro (pertanian), wisata tirta (air), wisata petualangan, taman rekreasi, dan tempat hiburan.
- Sasaran wisata minat khusus, seperti : berburu, mendaki gunung, gua, industri dan kerajinan, tempat perbelanjaan, sungai air deras, tempat-tempat ibadah, tempat-tempat ziarah dan lain-lain
Karena Indonesia memiliki kekayaan alam, keindahan alam yang tersebar
luas di seluruh penjuru dari sabang sampai merauke, namun keindahan pariwisata
Jawa barat tidaklah kalah menarik, objek wisata dari wisata alam, wisata hutan,
wisata edukasi, wisata pantai,wisata budaya, wisata kerohanian. Karena itu saya
memilih untuk membahas Keputusan Konsumen dalam memilih Objek Wisata Jawa Barat
.
Sumber : http://andy-saiful.blogspot.com/2009/01/pengertian-pariwisata.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar