Sistem Ekonomi Kerakyatan Melalui Gerakan Koperasi di Indonesia
Salah satu ide atau gagasan ekonomi yang belakangan ini cukup banyak diperbincangkan adalah mengenai ekonomi kerakyatan. Di tengah-tengah himpitan krisis ekonomi yang sedang melanda Indonesia. Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat. Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb. Yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.
Awal sejarah konsep ekonomi kerakyatan adalah dengan menunjukkan adanya kata kerakyatan dalam Pancasila (sila ke 4) yang harus diperlihatkan dan diwujudkan dalam strategi dan kebijakan ekonomi karena di antara 5 sila Pancasila, sila ke-4 inilah yang paling banyak dilanggar atau tidak diwujudkan dalam praktek ekonomi selama era pembangunan ekonomi Orde Baru.
Yang dimaksud dengan ekonomi rakyat oleh Bung Hatta ketika itu tentu tidak lain dari ekonomi kaum pribumi atau ekonomi penduduk asli Indonesia Begitupun dengan sejarah terbentuknya Koperasi , mulai diperkenalkan oleh Moh. Hatta, yang mana kita kenal sekarang sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi. Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Dalam konteks ekonomi kerakyatan kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya dibawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri (Mubyarto, 2002). Prinsip ekonomi kerakyatan hanya dapat diwujudkan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan.
Sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya meliputi lima hal berikut:
1. Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
2. Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak teriantar.
3. Terdistribusikannya kepemilikan modal materiaJ secata relatif merata di antara anggota masyarakat.
4. Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
5. Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi
Sebenarnya sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia masih belum terlaksana dengan maksimal, oleh karena itu pemerintah mendirikan koperasi untuk membantu serta melancarkan perekonomian rakyat. Ekonomi kerakyatan sebagai suatu sistem ekonomi yang memberikan dampak kepada para pelaku ekonomi yang masih rendah dan pantas mendapatkan prioritas utama penanganan. Karena secara operasional jika koperasi dijadikan elemen penting untuk membangun ekonomi kerakyatan, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang dikerjakan sendiri-sendiri maka tidak akan berhasil , maka peran koperasi yang telah mendapatkan persetujuan dari anggota-anggotanya membuat hal tersebut dapat dilakukan secara baik, Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada arah ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi di Indonesia.
Peranan koperasi di Indonesia sesungguhnya adalah untuk mengelola usaha dengan baik, menyejahterakan anggotanya dan sekaligus berfungsi sebagai kekuatan pengimbang dalam sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia, misalnya telah memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian bangsa Indonesia. Dengan mendirikan koperasi diharapkan masyarakat setempat mempunyai peluang besar untuk memanfaatkan potensi dan asset-asset ekonomi yang ada di daerahnya. Peran koperasi di pedesaan telah menggantikan fungsi bank konvensional atau syariah sehingga koperasi sering disebut pula sebagai banknya rakyat karena koperasi tersebut beroperasi dengan menerapkan sistem perbankan yang sudah diatur oleh pemerintah di Indonesia.
Ekonomi Rakyat adalah usaha ekonomi yang tidak mengejar keuntungan tunai, tetapi dilaksanakan hanya untuk memperoleh pendapatan bagi pemenuhan kebutuhan keluarga secara langsung untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, dan kebutuhan-kebutuhan keluarga lain dalam arti luas, yang semuanya mendesak dipenuhi dalam rangka merubah pola kultural masyarakat untuk berpikir secara produktif dan pada akhirnya ekonomi masyarakat dapat bangkit dan tersedia sebuah wadah koperasi yang sangat membantu perekonomian masyarakatnya.
Citra dan Peran Koperasi di Indonesia, secara obyektif dapat diartikan bahwa disamping ada koperasi yang sukses dan mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya, terdapat pula koperasi di Indonesia yang mungkin jauh lebih banyak kuantitasnya tetapi kinerjanya belum sesuai harapan, sehingga mengakibatkan koperasi pada kategori inilah yang memberi beban psikis, atau tidak percaya bagi sebagian kalangan masyarakat akan manfaat berkoperasi.
Karenanya, disini perlu dijelaskan beberapa contoh untuk lebih meyakinkan kita bahwa sesungguhnya sistem koperasi mampu untuk mengelola usaha dengan baik, menyejahterakan anggotanya dan sekaligus berfungsi sebagai kekuatan pengimbang (countervailing power) dalam sistem ekonomi kerakyatan.
Di Indonesia, menurut Ketua Umum Dekopin, saat ini terdapat sekitar 116.000 unit koperasi (Kompas, 2004). Ini adalah suatu jumlah yang sangat besar dan potensial untuk dikembangkan. Seandainya dari jumlah tersebut terdapat 20-30% saja yang kinerjanya bagus, tentu peran koperasi bagi perekonomian nasional akan sangat signifikan dan sangat membantu perekonomian Indonesia.
Pemberdayaan Koperasi di Indonesia
beberapa faktor kunci yang berguna dalam pengembangan dan pemberdayaan koperasi di Indonesia. Faktor-faktor tersebut antara lain:
- Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi (co-operative identity) yang antara lain dicitrakan oleh pengetahuan mereka terhadap ‘tiga serangkai’ koperasi, yaitu pengertian koperasi (definition of co-operative), nilai-nilai koperasi (values of co-operative) dan prinsip-prinsip gerakan koperasi (principles of co-operative)
- Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya (collective need of the member) dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda. Misalnya di suatu kawasan sentra produksi komoditas pertanian (buah-buahan) bisa saja didirikan koperasi. Kehadiran lembaga koperasi yang didirikan oleh dan untuk anggota akan memperlancar proses produksinya.
- Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar