Kamis, 24 November 2011

ekonomi koperasi (pembagian SHU)

KOPERASI GUNA USAHA
NERACA
PER 31 DESEMBER 2010



No.
Keterangan
Thn. 2011


Per 30 Desember 2011
I
AKTIVA


Kas
 Rp                          33,590,667.00

Giro pada Bank Mandiri
 Rp                             2,687,490.00

Giro Payment Poin
 Rp                        199,474,975.00

Beban Sewa Gedung
 Rp                          10,436,805.00

Beban Perbaikan Gedung Kantor
 Rp                             3,996,190.00

Beban Persediaan ATK
 Rp                          21,320,238.00

Beban Materai
 Rp                                     3,500.00

Beban Asuransi
 Rp                             1,657,662.00




Inventaris Kantor
 Rp                        338,250,682.00

Akumulasi Penyusutan Inv Kantor
 Rp                      (101,951,504.00)

Kendaraan Kantor
 Rp                          28,291,667.00

Akum Penyusutan Kend Kantor
 Rp                        (15,511,806.00)

Pad-fee Payment Point
 Rp                          83,565,325.00

Biaya Pendirian
 Rp                          34,365,282.00

Biaya lain-lain


TOTAL AKTIVA
 Rp                        640,177,172.00
II
PASSIVA


Hutang Usaha
 Rp                        199,474,450.00

Hutang Simpan Pinjam
 Rp                             2,216,569.00

Simpanan Wajib
 Rp                             6,533,102.00

Deposito Anggota
 Rp                          17,500,000.00

Modal Disetor
 Rp                        392,670,908.00

SHU Tahun Lalu
 Rp                          25,022,026.00

SHU Tahun Berjalan
 Rp                          (3,239,884.00)

TOTAL PASSIVA
 Rp                        640,177,172.00




KOPERASI GUNA USAHA
LAPORAN RUGI LABA
PER 31 DESEMBER 2010



No.
Keterangan
Thn. 2011


Per 30 Desember 2011
I
Pendapatan


Cadangan Modal Kerja
 Rp          189,456,000.00

Pendapatan Operasional lainnya
 Rp             15,600,000.00

 TOTAL PENDAPATAN
 Rp          205,056,000.00



II
Biaya Simpan Pinjam


Bunga Simpanan Anggota
 Rp                   653,310.00

Bunga Pinjaman Perbankan
 Rp             20,216,246.00

Sub Total
 Rp             20,869,556.00



III
Biaya Operasional


Honor Ketua Umum
 Rp             28,130,000.00

Honor Pengurus Lainnya
 Rp             82,410,000.00

Gaji Karyawan / Pegawai
 Rp             42,406,000.00

Honor Pengawas
 Rp               8,000,000.00

Pengeluaran lain-lain
 Rp               7,000,000.00

Fotocopy, Telepon, dan Fax
 Rp               6,560,000.00

Transportasi
 Rp               4,000,000.00

Biaya Peralatan
 Rp               3,000,000.00

Sub Total Belanja
 Rp          180,946,560.00

TOTAL PENGELUARAN
 Rp          201,816,116.00

SISA HASIL USAHA (SHU) DESEMBER 2011
 Rp               3,239,884.00

TOTAL
 Rp          205,056,000.00








Rapat Anggota menetapkan bahwa pebagian SHU bagian Anggota sebagai berikut :
Jasa Modal                          :30 % / Rp 25.022.026 = Rp 7.506.607
Jasa Usaha                          :70% /  Rp 25.022.026 = Rp 17.515.418
Jumlah Anggota Koperasi            : 50 orang
Total Simpanan Anggota             : Rp 6.533.102
Total Transaksi Usaha  : Rp 17.500.000

Rumus Perhitungan Pembagian SHU per Anggota :
SHU Usaha Anggota       :  x Jumlah Jasa Usaha

SHU Modal Anggota       :  x Jumlah Jasa Modal

SHU Per Anggota       : SHU Usaha Anggota + SHU Modal Anggota
Perhitungan Pembagian SHU per Anggota (5 contoh) :
1.       Achmad Abdul Rahman
SHU Usaha         : Rp 170.000 / Rp 17.500.000 x Rp 17.515.418 = Rp 170.149
SHU Modal         : Rp 50.000 / Rp 6.533.102 X Rp 7.506.607 = Rp 57.450
Jadi total SHU yang diterima Achmad adalah :
Rp 170.149 + Rp 57.450 = Rp 227.599
2.       Achmad Bindillah
SHU Usaha         : Rp 750.000 / Rp 17.500.000 x Rp 17.515.418 = Rp 750.660
SHU Modal         : Rp 115.000 / Rp 6.533.102 X Rp 7.506.607 = Rp. 49.329
Jadi total SHU yang diterima Achmad Bindillah :
Rp 750.660 + Rp. 49.329 = Rp 799.989
3.        Andy Yustianto
SHU Usaha         : Rp. 925.000 / Rp 17.500.000 x Rp 17.515.418 = Rp 925.814
SHU Modal         : Rp 85.000 / Rp 6.533.102 X Rp 7.506.607 = Rp 97.665
Jadi total SHU yang diterima Andy adalah :
Rp 925.814 + Rp 97.665 = Rp 1.023.479

4.       Anang Haryono
SHU Usaha         : Rp 1.000.000 / Rp 17.500.000 x Rp 17.515.418 = Rp 1.000.881
SHU Modal         : Rp 145.000 / Rp 6.533.102 X Rp 7.506.607 = Rp 166.606
Jadi total SHU yang diterima Anang adalah :
Rp 1.000.881 + Rp 166.606 = Rp 1.167.487

5.       Asmah Tarigan
SHU Usaha         : 0/ 17.500.000 x Rp 17.515.418 = 0
SHU Modal         : Rp 70.000 / Rp 6.533.102 X Rp 7.506.607 = Rp 80.430
Jadi total SHU yang diterima Asmah adalah :
Rp 0 + Rp 80.430 = Rp 80.430


DAFTAR NAMA-NAMA ANGGOTA KOPERASI GUNA USAHA
(Dalam Satuan Rupiah)
No. Nama Anggota Jumlah  Jumlah Transaksi SHU  SHU Transaksi SHU Per 
    Simpanan Usaha Modal Usaha Anggota
1 Achmad Abdul Rahman  Rp           50,000.00  Rp         170,000.00  Rp         57,450.00  Rp           170,149.00  Rp          227,599.00
2 Achamad Bindillah  Rp        115,000.00  Rp         750,000.00  Rp         49,329.00  Rp           750,660.00  Rp          799,989.00
3 Andy Yustianto  Rp           85,000.00  Rp         925,000.00  Rp         97,665.00  Rp           925,814.00  Rp      1,023,479.00
4 Anang Haryono  Rp        145,000.00  Rp    1,000,000.00  Rp      166,606.00  Rp      1,000,881.00  Rp      1,167,487.00
5 Asmah Tarigan  Rp           70,000.00  Rp                                -    Rp         80,430.00  Rp                                  -    Rp             80,430.00
6 Agus Susanto  Rp           85,000.00  Rp    1,050,000.00  Rp      150,000.00  Rp           255,500.00  Rp          125,000.00
7 Bambang Soedarwanto  Rp        225,000.00  Rp         355,000.00  Rp      125,500.00  Rp           345,500.00  Rp          550,000.00
8 Bambang Prasetyo  Rp        125,000.00  Rp         450,000.00  Rp         85,500.00  Rp           225,500.00  Rp          145,000.00
9 Burhanudin Hidayat  Rp           50,000.00  Rp         325,500.00  Rp      165,500.00  Rp           355,000.00  Rp          156,000.00
10 Dudy Setiawan  Rp           75,000.00  Rp         125,000.00  Rp         55,000.00  Rp           300,000.00  Rp          214,500.00
11 Dedi Sukyari  Rp           92,500.00  Rp    1,000,000.00  Rp         65,500.00  Rp           275,500.00  Rp          455,000.00
12 Eddy Baskara  Rp        135,000.00  Rp         370,000.00  Rp         75,500.00  Rp           315,000.00  Rp          165,000.00
13 Eko Darwanto  Rp           65,500.00  Rp         250,000.00  Rp      145,500.00  Rp           325,000.00  Rp          190,000.00
14 Hendro Senjaya  Rp        105,000.00  Rp         125,000.00  Rp      125,500.00  Rp           380,000.00  Rp          210,500.00
15 Helena Selfia Harahap  Rp        155,000.00  Rp    1,025,000.00  Rp      100,000.00  Rp           390,000.00  Rp          212,900.00
16 Indra Febri  Rp           75,000.00  Rp                                -    Rp      145,500.00  Rp                                  -    Rp          235,000.00
17 Lelawati Sukma  Rp        175,000.00  Rp         215,000.00  Rp         75,500.00  Rp           125,000.00  Rp          355,000.00
18 M. Suparman  Rp           95,500.00  Rp         185,000.00  Rp         80,000.00  Rp           190,000.00  Rp          500,000.00
19 M. Akbar Saputro  Rp        145,500.00  Rp         315,000.00  Rp         75,500.00  Rp           210,000.00  Rp          351,000.00
20 M. Solehudin Mahmud  Rp           55,500.00  Rp         155,500.00  Rp      145,000.00  Rp           215,000.00  Rp          380,000.00
21 Nano Wardono  Rp           85,500.00  Rp    1,000,000.00  Rp      135,000.00  Rp           375,500.00  Rp          255,600.00
22 Nunik Susilowati  Rp        125,000.00  Rp                                -    Rp      160,000.00  Rp              95,000.00  Rp          125,700.00
23 Prasetya Mulya  Rp        165,500.00  Rp         100,000.00  Rp         85,000.00  Rp           285,000.00  Rp          455,500.00
24 Pratiwi Nur  Rp        167,924.00  Rp            95,500.00  Rp         95,000.00  Rp           175,000.00  Rp          415,500.00
25 Randy Alamsyah  Rp           76,500.00  Rp            85,500.00  Rp      125,500.00  Rp           220,000.00  Rp          493,125.00
26 Rendy Bestari  Rp        115,102.00  Rp         115,000.00  Rp      110,000.00  Rp           315,000.00  Rp          521,349.00
27 Reenaldy Tambunan  Rp           98,500.00  Rp            95,500.00  Rp      115,000.00  Rp           295,000.00  Rp          313,532.00
28 Rinal Dina  Rp        215,500.00  Rp         100,000.00  Rp      110,500.00  Rp           365,000.00  Rp          454,578.00
29 Rohmawati S  Rp        125,500.00  Rp                                -    Rp         75,500.00  Rp                                  -    Rp          518,432.00
30 Ruswandi Hidayat  Rp           75,500.00  Rp            99,000.00  Rp         95,500.00  Rp           390,000.00  Rp          250,000.00
31 S. Julianto  Rp           84,500.00  Rp         105,000.00  Rp      155,500.00  Rp           255,500.00  Rp          124,650.00
32 Saeful Bahri  Rp        175,500.00  Rp         100,000.00  Rp      165,500.00  Rp           400,000.00  Rp          235,780.00
33 Sukirno Sanggowo  Rp        165,000.00  Rp            85,500.00  Rp      150,000.00  Rp           320,000.00  Rp          231,908.00
34 Sri Susanti  Rp        145,000.00  Rp         151,000.00  Rp      135,500.00  Rp              65,000.00  Rp          324,567.00
35 Sri Wardaniah  Rp        100,000.00  Rp            65,500.00  Rp      120,000.00  Rp           335,000.00  Rp          321,024.00
36 Syarifah Ali  Rp        120,000.00  Rp            76,500.00  Rp      100,000.00  Rp           245,000.00  Rp          501,405.00
37 Sukbianto Muslim  Rp           55,000.00  Rp            30,000.00  Rp      135,000.00  Rp           225,000.00  Rp          375,504.00
38 Syafri Syarif  Rp        415,000.00  Rp         110,500.00  Rp      165,000.00  Rp           315,000.00  Rp          405,023.00
39 Sinta Resnawati  Rp        375,000.00  Rp         145,000.00  Rp      160,000.00  Rp           255,000.00  Rp          374,567.00
40 Tati Suryati  Rp           55,500.00  Rp            85,000.00  Rp      155,000.00  Rp           325,000.00  Rp          287,654.00
41 Tengku Abdillah  Rp        225,000.00  Rp            95,000.00  Rp      180,000.00  Rp           285,500.00  Rp          548,910.00
42 Teti Febrianti  Rp           45,000.00  Rp         100,000.00  Rp         55,000.00  Rp           320,000.00  Rp          537,810.00
43 Timbul Sujarwadi  Rp           85,500.00  Rp         225,000.00  Rp         60,000.00  Rp           360,000.00  Rp          565,102.00
44 Toto Marwoto  Rp           90,000.00  Rp         270,000.00  Rp         95,000.00  Rp           375,000.00  Rp          373,400.00
45 Uci Hapsari  Rp           77,500.00  Rp         350,000.00  Rp      110,000.00  Rp           235,000.00  Rp          556,120.00
46 Umar jaya  Rp        300,000.00  Rp         375,000.00  Rp      105,500.00  Rp           245,000.00  Rp          309,821.00
47 Ulfa Fahrani  Rp        200,000.00  Rp         135,000.00  Rp         85,000.00  Rp           340,000.00  Rp          365,081.00
48 Verna R  Rp        120,000.00  Rp            85,000.00  Rp      115,000.00  Rp           355,000.00  Rp          525,410.00
49 Wandy Subiakto  Rp        215,000.00  Rp         275,500.00  Rp      120,000.00  Rp           315,000.00  Rp          575,315.00
50 Yusriani Fatalah  Rp        310,076.00  Rp         295,000.00  Rp 2,000,000.00  Rp           285,000.00  Rp          652,780.00
  JUMLAH  Rp   6,533,102.00  Rp 17,500,000.00  Rp 7,506,607.00  Rp   17,515,418.00  Rp   25,022,026.00

Senin, 21 November 2011

EKONOMI KOPERASI

PERAN AKTIF ANGGOTA MASYARAKAT TERHADAP KONTRIBUSI KESEJAHTERAAN ANGGOTA

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsipkoperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
ü Pengelolaan yang demokratis,
ü Partisipasi anggota dalam ekonomi,
ü Kebebasan dan otonomi,
ü Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
v Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
v Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
v Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
v Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
v Kemandirian
v Pendidikan perkoperasian
v Kerjasama antar koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
a)    Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
b)    Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Sesuai dengan prinsip identitas ganda, maka para anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa atau pelanggan bagi koperasi tersebut, untuk itu Hanel, Alfred (1989) membagi partisipasi anggota koperasi menjadi dua kelompok, yaitu:
1.     Partisipasi Anggota Sebagai Pemilik.
Partisipasi ini sering disebut dengan partisipasi kontributif, karena para anggota berpartisipasi dengan memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan koperasi, dalam bentuk keuangan, misalnya membayar simpanan-simpanan, pembentukan cadangan dan penyertaan modal (capital resources). Di samping itu, para anggota juga mengambil bagian dalam penetapan tujuan (goal system), ikut serta dalam pengambilan keputusan (decision making), dan ikut serta dalam mengawasi jalannya koperasi (control).
2.     Partisipasi Anggota Sebagai Pelanggan.
            Partisipasi ini sering disebut juga partisipasi insentif, yaitu para anggota koperasi memanfaatkan berbagai potensi atau jasa pelayanan yang diberikan koperasi (services) untuk menunjang berbagai kepentingannya, seperti misalnya: pembelian, penjualan, kredit, produksi, dan lain-lain. Partisipasi anggota dalam pemupukan modal memberikan kekuatan finansial bagi organisasi koperasi. Semakin besar modal yang terkumpul, semakin besar pula peluang untuk memperluas jangkauan usahanya. Koperasi yang bermodal kecil tentu akan mengalami kesulitan dalam bersaing dengan pelaku atau lembaga ekonomi lainnya (tengkulak, pedagang, bank). Partisipasi anggota dalam pembelian lebih ditentukan oleh kesesuaian antara kebutuhan atau keinginan anggota dengan penyediaan barang dan jasa yang dilakukan oleh koperasi.
            . Dalam kondisi yang demikian, tidak sulit bagi anggota untuk selaluterusaha meningkatkan partisipasinya dalam koperasi. Partisipasi anggota dalam usaha simpan pinjam biasanya dikaitkan dengan biaya transaksi. Dengan adanya prinsip identitas ganda, di mana anggota sebagai pemilik, sekaligus juga sebagai kreditur dan debitur, maka koperasi dalam meyalurkan kreditnya. tidak perlu menanggung biaya transaksi yang besar.   Biaya-biaya transaksi seperti misalnya: biaya administrasi, biaya informasi, dan biaya pengawasan dapat ditekan serendah mungkin. Hal ini memungkinkan para anggota dapat menikmati jasa pelayanan kredit dengan mudah dan  ringan.
A.    Partisipasi Anggota Sebagai Upaya Pencapaian Kemandirian Koperasi
Anggota merupakan salah satu pihak yang menentukan keberhasilan sebuah Koperasi, karena berapapun besarnya biaya pembinaan yang dikeluarkan oleh pemerintah, gencarnya kampanye gerakan koperasi serta tingginya dedikasi dari pengurus, Badan Pengawas dan Manager tidak akan membuat sebuah koperasi berkembang tanpa adanya partisipasi aktif dari para anggotanya. Kedudukan anggota dalam koperasi sangat penting karena anggota sebagai pemilik (owners) dan juga merupakan pelanggan (users) bagi koperasi yang menentukan maju dan mundurnya koperasi
Keberhasilan suatu koperasi tidak lepas dari partisipasi seluruh anggota baik partisipasi modal, partisipasi dalam kegiatan usaha, maupun partisipasi pengambilan keputusan karena partisipasi anggota merupakan unsur utama dalam memacu kegiatan dan untuk mempertahankan ikatan pemersatu di dalam sebuah koperasi
partisipasi anggota dalam koperasi sangat penting peranannya untuk memajukan dan mengembangkan koperasi sesuai dengan pendapat yang diungkapkan oleh Ropke (2003:39) yang menyatakan bahwa: Tanpa partisipasi anggota, kemungkinan atas rendah atau menurunnya efisiensi dan efektivitas anggota dalam rangka mencapai kinerja koperasi, akan lebih besar Partispasi merupakan peran serta anggota dalam mengawasi jalannya usaha, permodalan dan menikmati keuntungan usaha serta keterlibatan anggota dalam mengevaluasi hasil-hasil kegiatan koperasi. Tanpa adanya partisipasi anggota, koperasi tidak akan ada artinya, dan tidak dapat bekerja secara efisien dan efektif.
Partisipasi anggota terdiri dari beberapa jenis, baik partisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi (transaksi jual beli/simpan pinjam dengan Koperasi), partisipasi dalam pemupukan modal (kesadaran anggota dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya, yaitu membayar simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela), partisipasi dalam pengambilan keputusan (mengikuti rapat-rapat anggota) dan partisipasi pengawasan. Kurangnya partisipasi anggota dalam kehidupan berkoperasi akan mengakibatkan koperasi tidak dapat menjadi organisasi mandiri, karena kemandirian disini tidak diartikan secara sempit dalam bentuk materiilnya saja akan tetapi juga dalam wujud mental dan spiritual yang dimiliki oleh seluruh anggota koperasi.
Ø Dilihat dari segi dimensinya menurut Hendar dan Kusnadi (1999:61), partisipasi terdiri dari :
1.     Partisipasi dipaksakan (forced) dan partsipasi sukarela (voluntary)
Partsipasi dipaksakan terjadi karena paksaan undang-undang atau keputusan pemerintah untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan pekerjaan. Sedangkan artisipasi sukarela terjadi karena kesadaran untuk ikut serta berpartisipasi.
2.     Partisipasi formal dan partisipasi informal
Partisipasi yang bersifat formal, biasannya tercipta suatu mekanisme formal dalam pengambilan keputusan. Sedangkan partisipasi yang bersifat informal, biasanya hanya terdapat persetujuan lisan antara atasan dan bawahan sehubungan dengan partisipasi.
3.     Partisipasi Langsung dan partisipasi tidak langsung
Partsiipasi langsung terjadi apabila setiap orang dapat mengajukan pandangan, membahas pokok persoalan, mengajukan keberatan terhadap keinginan orang lain. Sedangkan partisipasi tidak langsung terjadi apabila terdapat wakil yang membawa inspirasi orang lain yang akan berbicara atas nama karyawan atau anggota dengan kelompok yang lebih tinggi tingkatannya.
4.     Partispasi kontributif dan partisipasi insentif
Partisipasi kontributif yaitu kedudukan anggota sebagai pemilik dengan mengambil bagian dalam penetapaan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan Koperasi. Sedangkan partisipasi insentif yaitu kedudukan anggota sebagai pelanggan/pemakai dengan memanfaatkan berbagai potensi pelayanan yang disediakan oleh perusahaan dalam menunjang kepentinganya.
Ø Bentuk-bentuk partisipasi anggota dihubungkan dengan prinsip identitas ganda anggota, sebagaimana dikemukakan oleh Alfred Hanel, yaitu:
1. Sebagai pemilik, anggota harus turut serta dalam mengambil keputusan , evaluasi dan pengawasan terhadap jalannya perusahaan Koperasi yang biasanya dilakukan pada waktu rapat anggota.
2. Sebagai Pemilik, anggota harus turut serta melakukan kontribusi modal melalui berbagai bentuk simpanan untuk memodali jalannya perusahaan Koperasi.
3. Sebagai pemilik, anggota harus turut serta menanggung resiko usaha Koperasi yang disebabkan oleh kesalahan manajemen.
4. Sebagai Pengguna/pelanggan/pekerja/ nasabah, anggota harus turut serta memanfaatkan pelayanan barang dan jasa yang disediakan oleh Koperasi.
Ø Setiap anggota akan mempertimbangkan dimensi partisipasi anggota, sesuai dengan peran ganda anggota, yang di tandai oleh prinsip identitas yaitu:
1.     Dalam kedudukan sebagai pemilik, para anggota:
  • Memeberikan kontribusinnya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasinnya dalam bentuk kontribusi keuangan ( penyertaan modal dan saham, pem,bentukan cadangan, simpanan) dan melalui usaha-usaha pribadinnya, demikian pula
  • Dengan mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan dalam proses pengawasan terhadap tata kehidupan koperasinnya, dan
2.     Dalam kedudukannya sebagai pelanggan/ pemakai, para anggota memanfaatkan berbagai potensi yang disediakan oleh perusahaan koperasi dalam menunjang kepentingan-kepentigannya.
Ø Ditinjau dari sudut pandang para anggota perorangan yaitu:
1.     Para anggota perorangan akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan suatu perusahaan koperasi yang secara efisien menunjang kepentingannya:
  • Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebetulan khusus usaha tani satuan usaha dan / atau rumah tangganya dan
  • Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-ayarat yang lebih menguntungkan ketimbang yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi itu.
2.     Untuk maksud ini para anggota harus menyetujui dan harus di gerakkan melalui ketentuan-ketentuan organisasi, untuk berperan serta dalam membiayai perusahaan koperasi, yang harus berusaha secara efisien, memiliki kapasitas yang cukup dan struktur organisasi yang sesuai serta manajemen yang profesional, termotivasi dan dinamis sehingga mampu menciptakan potensi yang diperlukan untuk menunjang kegiatan para anggotannya secara efisien sesuai dengan kebutuhan kepentingan dan tujuannya berbagai insentif dan kontribusi para anggota perorangan sebagai berikut:
Ø Ciri dan intensitas perangsang yang dikehendaki melalui penyediaan barang dan jasa yang memenuhi kebutuhan para anggota yaitu :
  • Memenuhi kebutuhan yang secara subyektif dirasakan oleh masing-masing anggota, dan dengan demikian meningkatkan kepentingan rumah tangga, usaha tani, atau unit usahannya
  • Sama sekali tidak tersedia baik di pasar maupun oleh lembaga-lembaga pengembangan pemerintah atau semi pemerintah
  • Disediakan dengan harga dan qualitas atau kondisi yang lebih menguntungkan, ketimbang yang ditawarkan di pasar atau oleh badan-badan pemerintah.
1.     Kontribusi para anggota bagi pembentukan dan poertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk sarana keuangan (dan mungkin pula dalam bentuk bahan dan tenaga kerja) akan di nilai (secara subjektif) oleh mereka atas dasar biaya oportunitas (opportunity costs), yang mungkin akan mahal lagi para anggota yang miskin, terutama yang menyangkut sarana keuangan.
2.     Partisipasi dalam penetapan tujuan pembuatan keputusan mengenai berbagai kegiatan, dan dalam pengawasan tata kehidupan koperasinnya—ditinjau dan sudut pandang para anggota—dapat merupakan suatu insentif ataupun suatu kontribusi:
Ø  Jika anggota dapat memasukkan tujuan-tujuannya ke dalam koperasi menjadi tujuan (atau sistem tujuan yang disepakati) dari kelompok koperasi yang bersangkutan, maka mereka mungkin akan menggangap kesempatan partisipasi itu sebagai suatu perangsang, demikian pula, jika seorang anggota berharap, misalnya, dapat meningkatkan wibawa atau pengaruh sosial   politiknya, anatara lain melalui pembentukan semacam “clientele”(pengikut) dfi kalangan para anggota koperasi
Ø  Jika partisipasi dalam rapat-rapat dan diskusi-diskusi kelompok memakan waktu, dan akhirnya menimbulkan pula sejumlah badan biaya perjalanan dan sebagainnya, maka anggota akan mempertimbangkan pula biaya oportunitas yang berkaitan dengan itu.
Ø  Seorang anggota akan menggangap kewajiban untuk berpartisipasi yang hanya bersifat formal semata-mata sebagai sesuatu yang bukanmerupakan insentif atau kontribusi terhadap pelaksanaan prosedur organisasi .yang ditetapkan oleh Undang-Undang dan Anggaran Dasar Koperasi.
Ø  Manfaat Koperasi bagi Anggota
Manfaat yang diperoleh anggota karena berkoperasi disebut juga “Cooperatif effect”. Manfaat, dapat berupa peningkatan kemampuan ekonomi, organisasi/manajemen, pendidikan dll. Manfaat, diperoleh karena efisiensi dan efektifitas bermoral, yang diciptakan koperasi yaitu melalui penghimpunan kekuatan (dalam bentuk manajemen, dana/modal, keterampilan, kapasitas produksi/skala ekonomis, posisi tawar .
Ø  Alat-alat partisipasi
Menunjukan terdapat tiga alat utama dimana anggota Koperasi dapat mengusahakan agar di dalam keputusan yang diambil manajemen tercermin keinginan dan permintaaan anggota. Ketiga alat tersebut yaitu :
1.     hak mengeluarkan pendapat (Voice),
2.      hak suara dalam pemilihan (Vote) dan
3.      hak keluar (Exit). Dengan ketiga alat tersebut anggota dapat mempengaruhi manajemn dengan memberikan saran, kritik, mempengaruhi siapa yang akan dipilih sebagai pengurus atau manajer dan mempengaruhi dengan cara meninggalkan (keluar) atau mengurangi pembelian pada Koperasi. Terwujud atau tidaknya semua bentuk partisipasi anggota itu berkaitan dengan pernyataan apakah para anggota merasa memiliki dan yakin bahwa koperasi adalah wadah yang terbaik untuk memperjuangkan dan mencapai kepentingankepentingan ekonominya.