BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Latar Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
2. Kompentasi yang Diharapkan Dari Pendidikan Kewarganegaraan
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa "pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.) Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan Negara
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.) Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan Negara
A. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak, dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Bela Negara
· Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintah sendiri. Dengan demikian, bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Teori Terbentuknya Negara.
· Teori Hukum Alam yaitu pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya Manusia Berkembangnya Negara.
· Teori Ketuhanan, (Islam + Kristen) yaitu Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
· Teori Perjanjian (Thomas Hobbes) yaitu Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya.
Teori terbentuknya Negara di zaman modern yaitu Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
Unsur Negara
· Bersifat Konstitutif. Ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan (dalam hal in unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
· Bersifat Deklaratif. Sifat ini di tunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara "de jure" maupun "de facto", dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
· Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa saja yang termasuk warga Negara RI. Pasal ini dnegan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
· Proses Bangsa yang Menegara
Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara Dalam UD 1945 Bab X, pasal tentang Warga negara telah diamanatkan pada:
Pasal 26, ayat (1) yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara. Pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27, Ayat (1), segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ayat (2), Tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 29, mengatur Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 30, ayat (1) hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Pasal 31, Mengatur tentang Hak mendapat pengajaran
Pasal 32, Mengatur kebudayaan nasional Indonesia
Pasal 33 dan 34 tentang Kesejahteraan social
· Hubungan Warga Negara dan Negara
· Siapakah Warga Negara?
Menurut pasal 26 ayat (1) warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia. Syarat menjadi warga negara juga ditetapkan oleh undang-undang (pasal 26 ayat 2)
· Kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan
· Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
· Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
· Kemerdekaan memeluk agama
· Hak dan kewajiban pembelaan Negara
· Hak mendapat pengajaran
· Kebudayaan nasional Indonesia
· Kesejahteraan social
· Pemahaman tentang Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Kerangka Dasar Kehidupan Nasional, Landasan Hubungan UUD 1945, Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Konsep Demokrasi
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara.
Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
a. Bentuk Demokrasi
· Pemerintahan Monarki: Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
· Pemerintahan Republik: Pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
b. Kekuasaan dalam Pemerintahan
Badan eksekutif yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang
c. Pemahaman Demokrasi di Indonesia
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga siste kepartaia, yaitu sistem multi partai, sistem dua partai, dan sistem satu partai.
Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara
Hubungan antarpemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
Di dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut:
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia.
3. Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum.
4. Menimbang bahwa persahabatan antara Negara-negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota PBB dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar manusia
6. Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia.
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
Badan Pelaksana Pemerintahan (Eksekutif) Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi:
Ø Departemen beserta aparat dibawahnya
Ø Lembaga pemerintahan bukan departemen
Ø BUMN
Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan:
1) Pemerintah pusat
2) Pemerintah wilayah
3) Pemerintah daerah
Hal Pemerintahan Pusat
ü Organisasi Kabinet di bawah Menteri Koordinator (Menko)
ü Badan Pelaksana Pemerintahan yang bukan Departemen dan BUMN
ü Pola administrasi dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
ü Tahun 1945 sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
ü Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru
ü Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi
ü Pada periode lama bentuk ancaman yang dihadapi adalah ancaman fisik
ü Ancaman yang dihadapi dalam orde baru dan periode reformasi berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial
BAB II
WAWASAN NUSANTARA
A. Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pemabanguannya di lingkungan nasional.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan 3 fakor utama :
Ø Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
Ø Jiwa, tekad dan semnagat manusianya atau rakyatnya
Ø Lingkungan sekitarnya
B. Teori-Teori Kekuasaan
1. Paham-paham kekuasaan
Dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan nasional, teori-teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:
v Paham Machiavelli (Abad XVII)
v Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Aba XVIII)
v Paham Jenderal Clausewitz (abad XVIII)
v Paham Feuerbech dan Hegel
v Paham Lenin (abad XIX)
v Paham Lucian W. Pye dan Sidney
2. Teori-Teori Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-petimbangan dasar dalam menentukan alternative kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional. Beberapa pendapat dari pakar-pakar Geopolitik antara lain :
v Pandangan Ajaran Fredrich Ratzel, Pandangan Ajaran Rudolf K jellen, Pandangan Ajaran Karl Haushofer , Pandangan Ajaran Sir Halfrod Mackinder, Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan, Pandangan Ajaran W. Mitechel, dan Ajaran Nicholas J Spykman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar