Macam-Macam
Norma
a. Norma Khusus
b. Norma Umum
·
Norma Sopan santun
·
Norma Hukum
·
Norma Moral
a.
Norma-norma Khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau
kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain
b.
Norma-norma Umum sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat
tertentu boleh dikatakan bersifat universal.
- Norma Sopan santun / Norma Etiket adalah norma
yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari.
Etika tidak sama dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang
menyangkut sopan santun atau tata krama.
- Norma Hukum adalah norma yang dituntut
keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya
demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Norma hukum ini mencerminkan harapan, keinginan dan
keyakinan seluruh anggota masyarakat tersebut tentang bagaimana hidup
bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus diatur secara
baik.
- Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan
perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral ini menyangkut aturan tentang
baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat
sebagai manusia.
Etika biasanya
berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin,
yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan
atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan),
dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.
Secara umum
etika dapat dibagi menjadi :
a. Etika Umum
Etika Umum adalah Etika yang
berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara
etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan
prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak
serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.
b. Etika Khusus
Etika Khusus Etika dalam penerapan prinsip-prinsip moral
dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian
:
·
Etika
Individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya
sendiri.
·
Etika
Sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia
sebagai anggota umat manusia.
Di dalam Etika bisnis memiliki
prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai
tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah
timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau
operasi perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika
bisnis sebagai berikut :
1. Prinsip Otonomi
Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan
dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk
dilakukan. Atau mengandung arti bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang
sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi
yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk
pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan
kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
2. Prinsip Kejujuran
Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan
perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun
eksternal perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh
perusahaan, maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan
tersebut.Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara
jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak
didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat
perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa
dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern
dalam suatu perusahaan.
3. Prinsip tidak berniat jahat
Prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip
kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.
4. Prinsip Keadilan
Perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait
dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai
kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain,menuntut agar
setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai
kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
5. Prinsip hormat pada diri
sendiri
Perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran,
tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.
STAKEHOLDERS
Pengertian stakeholder dalam
konteks ini adalah tokoh – tokoh masyarakat baik formal maupun informal,
seperti pimpinan pemerintahan (lokal), tokoh agama, tokoh adat, pimpinan
organisasi social dan seseorang yang dianggap tokoh atau pimpinan yang diakui
dalam pranata social budaya atau suatu lembaga (institusi), baik yang bersifat
tradisional maupun modern.
Terdapat macam-macam kelompok stokeholders, berdasarkan
kekuatan, posisi penting, dan pengaruh stakeholder terhadap suatu issu,
stakeholder dapat diketegorikan kedalam beberapa kelompok yaitu stakeholder
primer, sekunder dan stakeholder kunci.
A. Stakeholder
Utama (Primer)
Stakeholder utama merupakan
stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu
kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai penentu utama
dalam proses pengambilan keputusan.
Contohnya :
Masyarakat dan tokoh masyarakat, masyarakat yang terkait dengan proyek, yakni
masyarakat yang di identifkasi akan memperoleh manfaat dan yang akan terkena
dampak (kehilangan tanah dan kemungkinan kehilangan mata pencaharian) dari
proyek ini. Sedangkan tokoh masyarakat adalah anggota masyarakat yang oleh
masyarakat ditokohkan di wilayah itu sekaligus dianggap dapat mewakili aspirasi
masyarakat. Di sisi lain, stakeholders utama adalah juga pihak manajer Publik
yakni lembaga/badan publik yang bertanggung jawab dalam pengambilan dan
implementasi suatu keputusan.
B. Stakeholder
Pendukung (Sekunder)
Stakeholder
pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan
secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki
kepedulian (concern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan
berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah. Yang termasuk dalam stakeholders pendukung
(sekunder) :
·
Lembaga(Aparat)
pemerintah dalam suatu wilayah tetapi tidak memiliki tanggung jawab langsung.
·
Lembaga
pemerintah yang terkait dengan issu tetapi tidak memiliki kewenangan secara
langsung dalam pengambilan keputusan.
·
Lembaga
swadaya Masyarakat (LSM) setempat : LSM yang bergerak di bidang yang bersesuai
dengan rencana, manfaat, dampak yang muncul yang memiliki concern (termasuk
organisasi massa yang terkait).
·
Perguruan
Tinggi yakni kelompok akademisi ini memiliki pengaruh penting dalam pengambilan
keputusan pemerintah serta Pengusaha (Badan usaha) yang terkait sehingga mereka
juga masuk dalam kelompok stakeholder pendukung.
·
Pengusaha
(Badan usaha) yang terkait
C. Stakeholder
Kunci
Stakeholder kunci merupakan
stakeholder yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan
keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai
levelnya, legislatif dan instansi. Stakeholder kunci untuk suatu keputusan
untuk suatu proyek level daerah kabupaten. Yang termasuk dalam stakeholder
kunci yaitu:
Ø Pemerintah
Kabupaten
Ø DPR
Kabupaten
Ø Dinas
yang membawahi langsung proyek yang bersangkutan.
Ultilitarianisme
Ultilitarianisme
itu pada intinya adalah “ Bagaimana menilai baik atau buruknya kebijaksanaan
sospol, ekonomi dan legal secara moral” (bagaimana menilai kebijakan public
yang memberikan dampak baik bagi sebanyak mungkin orang secara moral). Terdapat
kriteria dan prinsip etika utilitarianisme .
Dalam kerangka etika utilitarianisme dapat
dirumuskan 3 kriteria objektif sekaligus norma untuk menilai suatu
kebijaksanaan atau tindakan.
v Kriteria
pertama adalah manfaat, yaitu nahwa kebijaksanaan atau tindakan
itu mendatangkan manfaat atau kegunaan tertentu. Jadi, kebijaksanaan
atau tindakan yang baik adalah yang menghasilkan hal yang baik.
Sebaliknya, kebijaksaaan atau tindakan yang tidak baik adalah yang
mendatangkan kerugian tertentu.
v Kriteria
kedua adalah manfaat terbesar, yaitu bahea kebijaksanaan atau tindakan itu
mendatangkan manfaat terbesar (atau dalam situasi tertentu lebih besar)
dibandingkan dengan kebijaksanaan atau tindakan alternatif lainnya. Kalau
yang dipertimbangkan adalah soal akibat baik dan akibat buruk dari suatu
kebijaksanaan atau tindaka, maka suatu kebijaksanaan atau tindakan dinilai
baik secara moral kalau mendatangkan lebih banyak manfaat dibandingkan
dengan kerugian. Atau dalam situasi tertentu ketika kerugian tidak bisa
dihindari, dapat dikatakan bahwa tindakan yang baik adalah tindakan yang
menimbulkan kerugian terkecil (termasuk bila dibandingkan dengan kerugian
yang ditimbulkan oleh kebijaksanaan atau tindakan alternatif).
v Kriteria
ketiga berupa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Jadi, suatu
kebijaksaan atau tindakan dinilai baik secara moral kalau tidak
hanya mendatangkan manfaat terbesar, melainkan kalau mendatangkan
manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Sebaliknya, kalau ternyata
suatu kebijaksanaan atau tindakan tidak bisa mengelak dari kerugian, maka kebijaksanaan
atau tindakan itu dinilai baik kalau membawa kerugian yang sekecil
mungkin bagi sesedikit mungkin orang.
Kriteria yang sekaligus menjadi
pegangan objektif etik utilitarianisme adalah manfaat terbesar bagi sebanyak
mungkin orang. Atau suatu kebijaksanaan atau tindakan yang baik dan tepat
dari segi etis menurut etik utilitarianisme adalah kebijaksanaan atau
tindaka yang membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang atau
sebaliknya membawa akibat merugikan yang terkecil mungkin bagi sesedikit
mungkin orang.
Terdapat
Nilai-Nilai Positif Etika Utilitarianisme
1.
Dalam
menjalankan suatu bisnis faktor – faktor yang harus dilihat pertama kali adalah
pelaku bisnis haruslah rasionalitas agar bisnis yang dijalankan tidak
menimbulkan suatu masalah yang besar.
2.
utilitarianisme
sangat menghargai kebebasan setiap perilaku moral.
3.
Ketiga,
nilai positif yang terkandung dalam etika utilitarianisme bersifat menyuluruh
(universal) dan berlaku oleh siapa pun, kapan pun, dan dimana pun pelku bisnis
itu berada.
Kelemahan Etika Utilitarianisme :
- Pertama,
manfaat merupakan konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan
menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit
- Kedua,
etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pd
dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh
berkaitan dg akibatnya.
- Ketiga,
etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
- Keempat,
variabel yg dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi.
- Kelima,
seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan,
maka akan ada kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya
- Keenam,
etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan
demi kepentingan mayoritas
Keterlibatan Sosial Perusahaan
A.
Terdapat tiga
syarat penting bagi tanggung jawab moral.
1. Tanggung
jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu.
syarat pertama bagi tanggung jawab moral
atas suatu tindakan adalah bahwa tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang
rasional. Pribadi yang kemampuan akal budinya sudah matang dan dapat berfungsi
secara normal. Pribadi itu paham betul akan apa yang dilakukannya.
2. Tanggung
jawab juga mengandalkan adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya, tanggung
jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakannya, jika
tindakannya itu dilakukannya secara bebas. Jadi, jika seseorang terpaksa atau
dipaksa melakukan suatu tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntut
bertanggung jawab atas tindakan itu. Hanya orang yang bebas dalam melakukan
sesuatu bisa bertanggung jawab atas tindakannya.
3. Ketiga,
tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu
memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan
tindakan itu.
B. Pengaruh Status Perusahaan dalam Keterlibatan Sosial Perusahaan
Perusahaan adalah sebuah badan
hukum. Artinya, perusahaan dibentuk berdasarkan badan hukum tertentu dan
disahkan dengan hukum atau aturan legal tertentu. Karena itu, keberadaannya
dijamin dan sah menurut hukum tertentu. Itu berarti perusahaan adalah bentukan
manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah. Terdapat dua
macam pandangan mengenai status perusahaan. Pertama,pandangan legal-creator,
yang melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu ada
hanya berdasarkan hukum. Kedua, pandangan legal-recognation yang tidak
memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan
sebagai suatu usaha bebas dan produktif.
C. Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya
Argumen paling keras yang menentang keterlibatan perusahaan dalam berbagai
kegiatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan adalah paham
dasar bahwa tujuan utama, bahkan satu-satunya, dari kegiatan bisnis adalah
mengejar keuntungan sebesar-besarnya.
b. Tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan
Bahwa keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan
menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam-macam, yang pada akhirnya akan
mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pimpinan perusahaan. Asumsinya,
keberhasilan perusahaan dalam bisnis modern penuh persaingan yang ketat sangat
ditentukan oleh konsentrasi seluruh perusahaan, yang ditentukan oleh
konsentrasi pimpinan perusahaan, pada core
business-nya.
D. Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
Kebutuhan dan
harapan masyarakat yang semakin berubah, Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan
untuk mendatangkan keuntungan. Ini tidak bisa disangkal. Namun dalam masyarakat
yang semakin berubah, kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut
berubah. Karena itu, untuk bisa bertahan dan berhasil dalam persaingan bisnis
modern yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin menyadari bahwaa mereka tidak
bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya mendatngkan keuntungan
sebesar-besarnya.
Paham
Tradisional dalam bisnis
1) Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara
individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang
atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
2) Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara
orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara
lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang
lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika
diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm
hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
3) Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan
ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi
semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil
pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang
sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan
baik.
Macam-Macam
Hak Pekerja
1. Hak
atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan suatu
hak asasi manusia. Karena, pertama, sebagaimana dikatakan John Locke, kerja
melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak
bisa dilepaskanatau dipikirkan lepas dari tubuh manusia. Kedua, kerja merupakan
perwujudan diri manusia. Ketiga,hak atas kerja juga merupakan salah satu hak
asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas
hidup yang layak.
2. Hak
atas Upah yang Adil
Dengan hak atas upah yang adil
sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa setiap pekerja berhak
mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak utntuk dibayar. Kedua, setiap
orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding
dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan
hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan
yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua
karyawan.
3. Hak
untuk Berserikat dan Berkumpul
Ada dua dasar moral yang penting
dari hak untuk berserikat dan berkumpul. Pertama, ini merupakan salah satu
wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi
manusia. Kedua, sebagaimana telah dikatakan di atas, dengan hak untuk
berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak
memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak atas upah yang adil.
4. Hak
atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Pertama, setiap pekerja berhak
mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui
program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan
itu. Kedua, setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinana risiko yang akan
dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam
perusahaan tersebut. Ketiga, setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima
pekerjaan dengan risiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya.
Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin
cara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan
kerja.
5. Hak
untuk Diproses Hukum secara Sah
Hak ini terutama berlaku ketika
seseorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga
melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Jadi, dia harus didengar
pertimbangannya, alasannya, alibinya, saksi yang mungkin bisa dihadapkannya,
atau kalau dia bersalah dia harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur
dan meminta maaf.
6. Hak untuk
Diperlakukan secara Sama
Dengan
hak ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja, pada prinsipnya harus diperlakukan
secara sama, secara fair. Artinya, tidak boleh ada diskriminasi dalam
perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan
semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji maupun peluang untuk jabatan,
pelayihan atau pendidkan lebih lanjut.
7. Hak
atas Rahasia Pribadi
Umumnya
yang dianggap sebagai rahasia pribadi dank arena itu tidak perlu diketahui dan
dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religious,
afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga, serta urusan social lainnya.
8. Hak
atas Kebebasan suara Hati
Hak ini menuntut agar setiap pekerja
harus dihargai kesadaran moralnya. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa
untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik : melakukan
korupsi, menggelapkan uang perusahaan, menurunkan standar atau ramuan produk
tertentu demi memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan perusahaan atau
atasan.
Whistle Blowing
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh
seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang
dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat
luas.
Ada dua macam whistle blowing :
1. Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika
seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan
oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu
kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle
blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut.
Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk.
Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan
pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
ü
Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung
perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.
ü
Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai
pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan
saksi-saksi kuat.
2.
Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana
seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu
membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan
merugikan masyarakat. Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula
sebuah produk. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau
konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen
karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan
karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.Tentu saja
hal yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum sampai
membocorkan kasus itu ke luar, khususnya untuk mencegah sebisa mungkin agar
nama perusahaan tidak tercemar karena laporan itu,,kecuali kalau terpaksa.
·
Memastikan bahwa kerugian yang
ditimbulkan oleh kecurangan tersebut sangat serius dan berat dan merugikan
banyak orang. Dalam hal ini etika utilitarianisme dapat dipakai sebagai dasar
pertimbangan.
·
Kalau menurut penilaiannya kecurangan itu besar, serius dan berakibat
merugikan banyak orang, membawa kasus tersebut kepada staf manajemen untuk
mencari jalan untuk memperbaiki dan menghentikan kecurangan itu.
·
Kalau langkah langkah intern semacam itu tidak memadai, sementara itu
kecurangan tersebut tetap berlangsung, maka secara moral dibenarkan bahwa
karyawan itu perlu membocorkan kecurangan itu kepada publik.
·
Dalam sistem sosial dimana melakukan whistle blowing akan menempatkan
seorang karyawan dalam posisi yang sulit, secara moral karyawan itu diimbau
untuk memutuskan sendiri apakah membocorkan atau tidak membocorkan kecurangan
itu. Syaratnya keputusan itu harus diambil berdasarkan pertimbangan suara
hatinya atas berbagai pro dan kontra, atas berbagai untung dan rugi yang
menurut suara hatinya merupakan keputusan terbaik.
·
Dengan mempertimbangkan segala unsur konkret yang dihadapi, karyawan itu
secara moral tidak boleh dipaksa, melainkan dibiarkan untuk memutuskan sendiri
apa sikap dan tindakan yang akan diambilnya sesuai dengan suara hatinya
sendiri.
KONTRAK
Syarat
sebuah kontrak dianggap adil dan baik apabila :
·
Kedua belah pihak mengetahui
sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
·
Tidak ada pihak yang
memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
·
Tidak ada pemaksaan.
·
Tidak mengikat untuk
tindakan yang bertentangan dengan moralitas
Terdapat perangkat pengendali untuk
menjamin kedua pihak, yaitu :
a)
Aturan moral dalam hati sanubari
b)
Aturan hukum yang memberikan sanksi
Kedua
perangkat tersebut diberlakukan karena dua alasan:
·
Posisi konsumen yang lebih lemah,terutam untuk pasar monopolistis
·
Konsumen membiayai produsen dalam penyediaan kebutuhan
Kewajiban Produsen
1.
Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
2.
Menyingkapkan
semua informasi
3.
Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan Gerakan Konsumen
Ø Produk yang semakin banyak
dan rumit
Ø Terspesialisasinya jenis jasa
Ø Pengaruh
iklan terhadap kehidupan konsumen
Ø Keamanan produk yang tidak diperhatikan
Ø Posisi konsumen yang lemah
IKLAN
Iklan merupakan sarana yang
dipergunakan sebuah perusahaan untuk memperkenalkan produknya kepada konsumen. Fungsi iklan sebagai pemberi informasi dan
sebagai pembentuk opini
1. Sebagai sarana menyampaikan informasi yang benar
dan obyektif.
2. Sebagai sarana untuk membangun image positif.
3. Tidak ada unsur memanipulasi atau memberdaya
konsumen.
4. Selalu berpedoman pada prinsip2 kejujuran.
5. Tidak mengecewakan konsumen.